Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan investasi atau menarik pinjaman di sebuah lembaga, termasuk layanan fintech.
Menurut dia banyak modus yang digunakan sebagai upaya penipuan. Oleh karena itu masyarakat harus teliti ketika ingin menarik pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan dalam meminjam uang, masyarakat juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. "Jadi jangan sampai gajinya Rp 4 juta, pinjamannya sampai Rp 50 juta," jelas dia.
Kemudian, masyarakat juga harus memikirkan dan menggunakan pinjaman tersebut untuk kegiatan yang produktif, misalnya untuk menambah modal usaha atau hal produktif lainnya. Pinjaman juga bukan untuk hal konsumtif atau foya-foya.
Tongam menambahkan, sebelum meminjam juga harus dipahami manfaat, biaya, bunga yang diberlakukan, jangka waktu, denda atau risiko yang ada dalam pinjaman tersebut.
"Jangan asal setuju dengan kegiatan kredit online bodong ini, harus bijak juga, jangan pinjam kalau tidak butuh. Karena pinjaman online yang ilegal ini sangat berbahaya," ujarnya.
Tonton juga video Ini Sederet Polemik Fintech Tanah Air:
(kil/ara)