Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang penting dalam suatu negara. Bank menjadi salah satu fasilitas sentral dalam perekonomian suatu negara.
Bank sendiri memiliki kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan pendanaan. Karena pentingnya fasilitas ini, banyak bank didirikan.
Lantas, apa syarat dalam mendirikan sebuah bank? Mengutip, Peraturan Bank Indonesia No. 2 tahun 2000 Tentang Bank Umum pada Minggu (14/4/2019), sebuah bank dalam pendiriannya harus mengantongi izin Dewan Gubernur Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Prabowo Mau Bentuk Bank Khusus Tabungan Haji |
Pada pasal 3 dijelaskan, izin tersebut terdiri dari dua tahapan, yang pertama adalah persetujuan prinsip, di dalamnya diatur persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank. Lalu yang kedua adalah izin usaha atau badan usaha untuk Bank.
Selain izin-izin tersebut, pendirian bank harus menyetorkan dana sebesar Rp 3 triliun sebagai modal awal bagi bank.
"Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)," bunyi pasal 4.
Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa bank umum di Indonesia hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia baik pribadi maupun badan usaha. Dalam pendirian bank umum pun diizinkan untuk melakukan mitra bersama pihak asing baik perseorangan maupun badan usaha.