Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak Lho, Begini Caranya?

Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak Lho, Begini Caranya?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 14 Mei 2019 14:22 WIB
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis
Jakarta - Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam apabila memiliki harta di atas batas nisab. Selain memiliki manfaat sebagai bekal di akhirat, zakat juga bermanfaat untuk mengurangi pembayaran pajak.

Banyak dari masyarakat yang belum paham mengenai manfaat zakat untuk mengurangi pajak. Padahal hal itu sudah tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Zakat menurut UU 23 tahun 2019 maupun UU Pajak disebutkan bahwa zakat bisa mengurangi pendapatan kena pajak (PKP)," terang Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta kepada detikFinance, Selasa (14/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut aturan, zakat sendiri merupakan bukan termasuk objek pajak. Sehingga membayar zakat bisa mengurangi PKP.

Untuk caranya, wajib pajak yang membayar zakat harus di lembaga amir zakat yang disahkan oleh pemerintah seperti Baznas. Pembayar zakat akan mendapatkan bukti bayar zakat.

"Nah bukti setor zakat itu yang bisa mengurangi PKP. Maka semakin besar zakat semakin besar juga mengurangi PKP," tuturnya.


Salah satu jenis zakat yang bisa mengurangi PKP adalah zakat mal atau zakat harta. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.

Jika harga emas hari ini adalah Rp 669.000 maka batasan nisab untuk zakat maal adalah Rp 56,86 juta. Jika Anda memiliki harta dengan nilai di atas itu maka wajib melakukan zakat maal.

Sayangnya saat ini zakat belum bisa mengurangi pajak secara langsung. Meskipun saat ini usulan itu sudah dibahas di berbagai pemangku kepentingan.

"Memang kalau di Malaysia itu langsung pengurang pajak. Misalnya dia harus bayar pajak Rp 1 miliar kemudian dia zakat Rp 100 juta ya dia bayar pajaknya Rp 900 juta," tutupnya.

Masih bingung dengan perhitungan zakat Anda? Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik di sini. (das/ang)

Hide Ads