Bagi umat Islam, zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Oleh karena itu sifatnya wajib. Namun masih sedikit orang yang paham tentang zakat, lalu apa saja jenis zakat?
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta menjelaskan, zakat sendiri ada banyak jenisnya. Namun yang umum dan paling wajib ada 3 jenis zakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, zakat mal atau zakat harta. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.
Baca juga: 5 Mitos Keuangan yang Aneh tapi Nyata (3) |
Jika harga emas hari ini adalah Rp 669.000 maka batasan nisab untuk zakat maal adalah Rp 56,86 juta. Jika Anda memiliki harta dengan nilai di atas itu maka wajib melakukan zakat maal.
Kedua, zakat pendapatan. Zakat ini wajib bagi orang yang sudah memiliki pendapatan di atas batasan nisab. Batasan nisab dalam zakat ini adalah setara jumlah petani panen sebesar Rp 5,2 juta. Adapun besaran zakatnya 2,5% dari penghasilan tersebut.
"Zakat ini kalau dia bekerja ya berdasarkan dari gaji bulannya. Kalau dia dokter, lalu dapat bayaran Rp 5,2 juta sekali operasi, maka setiap habis operasi bayar zakat penghasilan. Artis misalnya itu setiap dia dapat job. Jadi bukan hanya bulanan. Ini pendapatan," terang Arifin.
Ketiga adalah zakat jiwa atau zakat fitrah. Zakat ini wajib dilakukan semua umat islam yang mampu. Zakat ini dilakukan setelah melewati Ramadhan menuju Idul Fitri.
Ada yang bilang zakat fitrah adalah zakat pemutus Ramadhan. Besarannya setara jumlah bahan makanan pokok sebesar 2,5 kg.
"Sebenarnya ada zakat lain seperti zakat peternakan, zakat tambang, zakat temuan. Tapi yang umum itu," tutupnya.
Masih bingung dengan perhitungan zakat Anda? Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik di sini. (das/ang)