Berdasarkan keterangan resmi OJK, Rabu (15/5/2019), sejak 16 Juni 2016 BPRS Muamalat Yotefa telah berstatus sebagai BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Penyebabnya adalah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang dimiliki BPRS Muamalat Yotefa kurang dari 0%.
Padahal, berdasarkan pasal 2 peraturan OJK nomor 11 Tahun 2016, setiap bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko yaitu sebesar 8% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Izin BPRS Safir Bengkulu Dicabut |
Hal tersebut terjadi karena kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS Muamalat Yotefa yang mengakibatkan kinerjanya menurun.
Sejak berstatus BPDK, pengurus dan pemegang saham BPRS Muamalat Yotefa diminta untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan OJK, bank tersebut belum bisa keluar dari kondisinya sejak 2016.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR di Kalimantan Barat |
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Muamalat Yotefa yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPRS tersebut, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terakhir, LPS mengimbau kepada nasabah BPRS Muamalat Yotefa agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (ara/ara)