Demikian dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (12/7/2018).
BPR Sambas Arta beralamat di jalan Karang Intan No.35 Sakok, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Brent Securities |
Tonton juga video: 'Indonesia Siap Selenggarakan Annual Meeting IMF-World Bank'
Hal tersebut menyatakan BPR Sambas Arta sejak tanggal 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.
Penetapan status tersebut ditetapkan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha BPR Sambas Arta, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau nasabah BPR Sambas Arta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.