Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin menjelaskan, dari 25 usaha gadai yang sudah menghadap OJK, 10 di antaranya sudah memiliki izin dan 15 sudah melakukan pendaftaran.
Namun dari 15 perusahaan pergadaian yang melakukan pendaftaran, 1 usaha gadai dibatalkan. Perusahaan pegadaian itu bernama PT Rimba Hijau Investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK Catat Ada 585 Usaha Gadai Abal-abal |
Ihsanuddin menegaskan pembatalan pendaftaran PT Rimba Hijau Investasi sama saja dengan mencabut izinya. Itu artinya entitas tersebut tidak boleh beroperasi lagi. Alasannya karena berpotensi merugikan nasabahnya.
"PT Rimbau Hijau Investasi itu dibatalkan pendaftarannya sama saja dicabut, karena ditengarai akan merugikan konsumen gadai," tegasnya.
Keputusan pencabutan pendaftaran entitas yang beroperasi di Malang, Jawa Timur itu dilakukan berdasarkan dari aduan masyarakat. Ketika diperiksa ternyata kerap terjadi fraud atau tindakan kecurangan yang merugikan nasabahnya.
"Ternyata di Jatim itu marak bisnisnya. Setelah diperiksa diduga terjadi fraud, makanya kita cabut izinnya," tegasnya.
OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.15/2016 mengharuskan seluruh badan usaha pegadaian harus memiliki izin.
POJK yang diterbitkan pada 29 Juli 2016 itu sebenarnya sudah memberi waktu kepada usaha gadai selama 2 tahun hingga 29 Juli 2018 untuk pendaftaran. Sementara untuk batas waktu pengajuan izin hingga 29 Juli 2019.
Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Budisetia |
Berdasarkan POJK tersebut usaha gadai harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Kepemilikan sahamnya dilarang dimiliki langsung atau tidak langsung oleh perorangan atau badan pihak asing. Kecuali kepemilikannya dilakukan melalui pasar modal.
Usaha gadai juga harus memiliki modal disetor Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi. Modal tersebut harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pegadaian pada bank umum ataupun bank umum syariah di Indonesia. (dna/dna)