Sering Curang, Izin Usaha Gadai Rimba Hijau Dicabut OJK

Sering Curang, Izin Usaha Gadai Rimba Hijau Dicabut OJK

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 25 Mei 2018 17:04 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 585 usaha gadai yang belum terdaftar dan berizin. Meski begitu sudah ada 25 perusahaan pergadaian yang sudah menghadap ke OJK.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin menjelaskan, dari 25 usaha gadai yang sudah menghadap OJK, 10 di antaranya sudah memiliki izin dan 15 sudah melakukan pendaftaran.

Namun dari 15 perusahaan pergadaian yang melakukan pendaftaran, 1 usaha gadai dibatalkan. Perusahaan pegadaian itu bernama PT Rimba Hijau Investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari total 25 itu ternyata 1 perusahaan itu agak melenceng dari kegiatan usaha yang diatur dalam POJK 31/2016," tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).


Ihsanuddin menegaskan pembatalan pendaftaran PT Rimba Hijau Investasi sama saja dengan mencabut izinya. Itu artinya entitas tersebut tidak boleh beroperasi lagi. Alasannya karena berpotensi merugikan nasabahnya.

"PT Rimbau Hijau Investasi itu dibatalkan pendaftarannya sama saja dicabut, karena ditengarai akan merugikan konsumen gadai," tegasnya.

Keputusan pencabutan pendaftaran entitas yang beroperasi di Malang, Jawa Timur itu dilakukan berdasarkan dari aduan masyarakat. Ketika diperiksa ternyata kerap terjadi fraud atau tindakan kecurangan yang merugikan nasabahnya.

"Ternyata di Jatim itu marak bisnisnya. Setelah diperiksa diduga terjadi fraud, makanya kita cabut izinnya," tegasnya.

OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.15/2016 mengharuskan seluruh badan usaha pegadaian harus memiliki izin.

POJK yang diterbitkan pada 29 Juli 2016 itu sebenarnya sudah memberi waktu kepada usaha gadai selama 2 tahun hingga 29 Juli 2018 untuk pendaftaran. Sementara untuk batas waktu pengajuan izin hingga 29 Juli 2019.


Berdasarkan POJK tersebut usaha gadai harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Kepemilikan sahamnya dilarang dimiliki langsung atau tidak langsung oleh perorangan atau badan pihak asing. Kecuali kepemilikannya dilakukan melalui pasar modal.

Usaha gadai juga harus memiliki modal disetor Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi. Modal tersebut harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pegadaian pada bank umum ataupun bank umum syariah di Indonesia. (dna/dna)

Hide Ads