Deputi Gubernur BI, Sugeng menjelaskan layanan ini akan tersedia pada H-7 arus mudik dan H+7 arus balik.
"Layanan gerak tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan penyediaan sarana top up uang elektronik bagi pemudik yang melalui jalan tol," kata Sugeng dalam siaran pers, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan bahwa layanan gerak uang elektronik di jalur mudik merupakan langkah lanjutan Bank Indonesia setelah sebelumnya Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang salah satunya mengatur perubahan saldo maksimum uang elektronik unregistered yang semula Rp 1.000.000 menjadi Rp 2.000.000.
"Hal ini ditempuh guna merespon integrasi beberapa ruas tol yang efektif dilaksanakan tahun ini dan telah 100% non tunai menggunakan kartu uang elektronik," imbuh dia.
Sugeng mengharapkan langkah ini bisa melancarkan pelaksanaan mudik dengan kesiapan teknis sarana pembayaran di gerbang tol dan penyediaan backup alat pembayaran dalam kondisi yang cukup, tersedianya stok kartu uang elektronik di sepanjang jalur tol dalam jumlah yang cukup, memastikan ketersediaan sarana top up uang elektronik, dan membuka posko mudik untuk membantu pelayanan perbankan.
"Bank Indonesia menghimbau agar seluruh masyarakat, khususnya pemudik, menyiapkan kartu uang elektronik dengan saldo yang cukup, merawat dan menjaga agar kartu tidak rusak," kata dia
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada saat arus mudik, Bank Indonesia juga melaksanakan program Peduli Mudik dengan tema "Fitrah Bersama Rupiah" yang akan dilaksanakan pada 29 Mei s.d. 2 Juni 2019 di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Pada periode tersebut, Bank Indonesia akan menyediakan fasilitas penukaran uang pecahan kecil, penjualan kartu dan top up uang elektronik, dan refreshment untuk pemudik.