Namun perlu dipahami bersama, kondisi ini juga menyimpan risiko meningkatnya penyalahgunaan data oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Demi mengurangi potensi penyalahgunaan layanan bank dan institusi keuangan dalam tindak kejahatan keuangan, penerapan Anti-Money Laundering yang optimal dan efektif sangatlah diperlukan.
Dalam acara "Addressing Indonesian Anti-Money Laundering Regulation with a Holistic Solution", NICE Actimize dan Q2 Technologies mengajak bank dan institusi keuangan dalam pembahasan mengenai pentingnya penerapan Anti-Money Laundering dalam organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya ini juga sejalan dengan peraturan OJK yang mewajibkan semua institusi keuangan termasuk bank untuk menerapkan sistem Anti-Money Laundering.
Rian Dharmawan dari Q2 Technologies menjelaskan bahwa pemenuhan aturan itu sendiri merupakan kewajiban dasar dari setiap institusi keuangan.
Matthew Field dan Gadaffi Maricar dari NICE Actimize membeberkan tantangan-tantangan yang ada dan praktik terbaik dalam menjalankan kewajiban aturan Anti-Money Laundering.
"Satu titik fokus pada solusi AML yaitu kemampuan memeriksa tanda-tanda (adanya potensi money laundering) dengan lebih baik dan efektif. Bertambahnya pertanda yang berhubungan dengan kejahatan keuangan berkaitan langsung dengan perkembangan transaksi, di mana mengetahui pertanda-pertanda tersebut adalah hal yang terpenting saat ini," ungkap Gadaffi Maricar selaku Senior Presales Consultant dari NICE Actimize dalam keterangannya Rabu (22/5/2019)
Selain itu, sebagai penyedia solusi di bidang risiko & pemenuhan dengan pengalaman yang luas di institusi keuangan dan pemerintahan, NICE Actimize menyampaikan pendekatan menyeluruh untuk KYC dan pemantauan transaksi, dan solusi-solusi terkait yang sesuai dengan aturan OJK.
"Industri Anti-Money Laundering saat ini sudah bergerak dari yang sebelumnya pendekatan berbasis transaksi, menjadi pendekatan berbasis risiko. Perkembangan teknologi AML sudah seharusnya semakin maju dan sesuai untuk mengimbangi berkembangnya upaya-upaya tindakan pencucian uang, ditambah perubahan-perubahan pada regulasi pemerintah yang membutuhkan sistem yang lebih modern dan relevan," kata Regional Sales Director dari NICE Actimize, Himanshu Upadhyaya.
Michael Adinugraha, Senior Vice President dari Q2 Technologies, menyimpulkan, keberadaan teknologi pendukung pemenuhan aturan adalah suatu keharusan.
"Tetapi bila dilihat dari perspektif praktis, keahlian dalam penerapan dan penunjang sama pentingnya untuk membangun ekosistem bisnis yang efisien dengan sistem Anti-Money Laundering yang berjalan dengan baik," tandas dia. (dna/dna)