BPKP Ungkap BPJS Kesehatan Nunggak Rp 9 T

BPKP Ungkap BPJS Kesehatan Nunggak Rp 9 T

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 27 Mei 2019 19:11 WIB
BPJS Kesehatan/Foto: detik
Jakarta - Komisi IX DPR RI hari ini menggelar rapat untuk membahas hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan. Audit itu selain memeriksa keuangan BPJS Kesehatan juga membandingkan jumlah iuran dengan pelayanan yang diberikan.

Kepala BPKP Ardan Adiperdana menjelaskan, pihaknya telah mengaudit berdasarkan 208 juta peserta yang terbagi dalam enam segmen kepesertaan.

"Menyatakan bahwa masih ada 27,4 juta yang pelayanannya perlu ditingkatkan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan hasil audit BPKP, total kewajiban BPJS Kesehatan di 2018 mencapai Rp 19,41 triliun. Sekitar Rp 10,25 triliun telah diselesaikan termasuk dari bantuan pemerintah.

"Dan posisi gagal bayar sampai 31 Desember adalah sebesar 9,1 triliun," tambahnya.

Gagal bayar atau tunggakan oleh BPJS Kesehatan terhadap sejumlah rekanan termasuk rumah sakit disebabkan oleh defisit atau tekornya keuangan lembaga ini lantaran tidak seimbangnya kewajiban yang harus ditanggung dengan besaran pendapatan yang diperoleh dari iuran peserta..


Ketidakseimbangan itu terjadi di beberapa segmen peserta seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekadar informasi, rapat laporan hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.



Tonton juga video Layanan BPJS Kesehatan di Beberapa Titik Mudik Anda:

[Gambas:Video 20detik]

(das/ara)

Hide Ads