Kepala BPKP Ardan Adiperdana menjelaskan, pihaknya telah mengaudit berdasarkan 208 juta peserta yang terbagi dalam enam segmen kepesertaan.
"Menyatakan bahwa masih ada 27,4 juta yang pelayanannya perlu ditingkatkan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil audit BPKP, total kewajiban BPJS Kesehatan di 2018 mencapai Rp 19,41 triliun. Sekitar Rp 10,25 triliun telah diselesaikan termasuk dari bantuan pemerintah.
"Dan posisi gagal bayar sampai 31 Desember adalah sebesar 9,1 triliun," tambahnya.
Gagal bayar atau tunggakan oleh BPJS Kesehatan terhadap sejumlah rekanan termasuk rumah sakit disebabkan oleh defisit atau tekornya keuangan lembaga ini lantaran tidak seimbangnya kewajiban yang harus ditanggung dengan besaran pendapatan yang diperoleh dari iuran peserta..
Ketidakseimbangan itu terjadi di beberapa segmen peserta seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekadar informasi, rapat laporan hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Tonton juga video Layanan BPJS Kesehatan di Beberapa Titik Mudik Anda:
(das/ara)