Kepala BPKP Ardan Adiperdana menjelaskan, pihaknya telah mengaudit berdasarkan 208 juta peserta yang terbagi dalam 6 segmen kepesertaan.
"Menyatakan bahwa masih ada 27,4 juta yang pelayanannya perlu ditingkatkan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Menurut hasil audit BPKP total kewajiban BPJS Kesehatan di 2018 mencapai Rp 19,41 triliun. Sekitar Rp 10,29 triliun telah diselesaikan termasuk dari bantuan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gagal bayar atau defisit itu menurut Ardan lantara adanya ketidakseimbangan antara besaran iuran dan pelayanan yang didapatkan peserta.
Ketidak seimbangan itu terjadi di beberapa segmen peserta seperti segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).