Program Cash Wakaf Linked Sukuk adalah program khusus antara BWI dengan Kementerian Keuangan. Nantinya, uang wakaf tersebut akan ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara. Dengan ditempatkan di SBSN, uang yang diwakafkan masyarakat akan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemartabatan Indonesia.
Misalnya, untuk beasiswa putra/putri masyarakat di daerah terdampak bencana maupun untuk proyek-proyek wakaf yang dimiliki oleh BWI lainnya, seperti rumah sakit mata Achmad Mawardi Serang. Cash Wakaf Linked Sukuk ini diharapkan dapat menjadi salah satu mesin yang mengubah potensi wakaf menjadi manfaat yang terus mengalir untuk kesejahteraan umat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, keunikan program Cash Wakaf Linked Sukuk ini adalah si penyetor wakaf atau wakif baik berupa perorangan/komunitas/lembaga dapat berwakaf secara temporer dengan minimal nominal Rp 3 juta dan minimum jangka waktu 3 tahun. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab program ini melibatkan 5 stakeholders, yaitu Bank Indonesia sebagai fasilitator sorta Bank Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazhir yang Mengelola WLS. Selanjutnya, Kementerian Keuangan berperan sebagai pengelola dana di sektor riil.
Kementerian Keuangan bersama dengan Bank Indonesia, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia telah menyusun dan menandatangani MoU yang mengatur mengenai aspek-aspek kebijakan dan operasional dalam pengembangan wakaf linked sukuk tersebut. Bagi wakif yang hendak berwakaf uang temporer (berjangka) ataupun wakaf uang abadi dapat datang ke cabang Bank Muamalat Indonesia terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Debit BMI bagi wakif yang sudah menjadi nasabah Bank Muamalat Indonesia.
Wakif juga dapat melakukan transfer atau pindah buku melalui semua media elektronik channel ke rekening Badan Wakaf Indonesia dengan nomor 3010 234567, dengan ikut serta program Wakaf Linked Sukuk melalui Media Elektronik Channel seperti ATM, Phone Banking, Internet Banking atau Mobile Banking.
Berdasarkan Peraturan BWI No. 1 tahun 2009, wakaf melalui media elektronik channel hanya mengakomodir Wakaf Perpetual (Abadi). Wakif yang berwakaf melalui media elektronik channel hanya akan mendapatkan SWU digital jika berwakaf uang lebih dari Rp 1 juta. Untuk berwakaf melalui media elektronik channel, wakif dapat melakukan melalui laman www.bankmuamalat.co.id/ziswaf untuk mengisi Akta Ikrar Wakaf dan mengirimkan AIW serta bukti transfer kepada alamat email Islamic.Business@bankmuamalat.co.id.
(ega/hns)