Informasi itu pernah dirilis oleh OJK pada 11 Januari 2017. Nama perusahaan Pablo Benua masuk dalam 6 perusahaan investasi bodong yang diumumkan saat itu.
Kegiatan usaha Pablo awalnya diketahui bahwa sistem IBIS54Pro berada di bawah naungan PT Benua Ozon Solusindo. Program Hak Guna Pakai produktif sudah berjalan semenjak tahun 2011 di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Inti Benua Solusindo merupakan credit company yang memiliki sistem bernama "IBIS54 PRO". IBIS54 PRO ini adalah program hak guna pakai (HGP) dengan hanya mengeluarkan biaya down payment(DP) sebesar 54% dari harga on the road (OTR) dan konsumen dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.
Dikutip dari siaran pers OJK dan Satgas Waspada Investasi 11 Januari 2017, modus operandi perusahaan Pablo adalah sebagai berikut:
Calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.
Kemudian calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.
Setiap tahun harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.
Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%.
(das/hns)