Duh! Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Terbelit Kasus Investasi Bodong

Duh! Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Terbelit Kasus Investasi Bodong

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 12 Jul 2019 17:05 WIB
Pablo Benua/Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Nama Pablo Benua kini menjadi sorotan banyak publik. Suami dari Rey Utami itu tengah menghadapi banyak masalah hukum.

Pablo awalnya terkena kasus hukum perkara ucapan 'Ikan Asin' dari artis Galih Ginanjar. Polisi juga tengah mengusut temuan puluhan STNK dirumahnya yang diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Selain dua perkara itu, Pablo juga ternyata pernah berurusan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi. Menurut siaran pers OJK pada 11 Januari 2017, Pablo adalah Pimpinan Perusahaan/ Ketua perusahaan investasi PT Inti Benua Indonesia, yang beralamat di Jalan M. Yusuf Raya I . Kav. 38A. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menemukan enam kegiatan usaha (perusahaan) penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari daftar enam perusahaan itu, salah satunya dipimpin Pablo Benua.

Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.


Menurut catatan OJK dan Satgas Waspada Investasi, kegiatan perusahaan Pablo Benua adalah sebagai berikut:

Awalnya IBIS54Pro berada di bawah naungan PT Benua Ozon Solusindo. Program Hak Guna Pakai produktif sudah berjalan semenjak tahun 2011 di Medan. PT Inti Benua Solusindo merupakan credit company yang memiliki sistem bernama "IBIS54 PRO". IBIS54 PRO ini adalah program hak guna pakai (HGP) dengan hanya mengeluarkan biaya down payment (DP) sebesar 54% dari harga on the road (OTR) dan konsumen dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.




Duh! Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Terbelit Kasus Investasi Bodong



(das/hns)

Hide Ads