Tunggu Izin Menkeu, Saham BII Bisa Saja Dilepas Tahun Ini
Senin, 17 Okt 2005 15:14 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bisa saja melepas 5,53 persen saham BII pada tahun ini meski target setoran ke APBN sudah terlampaui. Namun syaratnya, Menkeu sudah memberikan izin ke PPA."Artinya kita harus melihat timing. Kalau memang tahun ini timing lebih baik, kita akan lakukan juga. Keputusan tetap pada Menkeu. PPA hanya sebagai pelaksana," ujar Wakil Dirut PPA Raden Pardede usai mengikuti diskusi di Gedung Bimantara, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (17/10/2005).Pernyataan Raden ini berarti berbeda dengan sebelumnya. Pada Selasa 11 Oktober lalu, Raden mengatakan, saham BII kemungkinan baru akan dilepas pada tahun 2006 mengingat setoran PPA untuk APBN sudah terpenuhi.Namun kali ini, Raden menegaskan, jika Menkeu berkehendak saham BII dilego, maka PPA akan melepasnya. "Jadi kalau Menkeu melihat perlu dilakukan sekarang, kita akan lakukan meskipun target PPA sudah terpenuhi," tegas Raden.Dirut PPA Muhammad Syahrial sebelumnya mengatakan saham BII baru dijual jikasudah mencapai harga Rp 185. Sementara saat ini harga saham BII masih berkisarpada Rp 150.Selain melepas saham bank, PPA juga berniat menjual aset properti mulai tahun 2006. "Sedang disiapkan, kemungkinan tahun depan kita akan lakukan karena sudah saatnya dijual. Kita sudah selesai verifikasi dan sedang kita siapkan," tambah Raden.Penjualan TexmacoRaden juga mengungkapkan, PPA akan segera menggelar beauty contest untuk menentukan financial adviser (FA) atau penasihat keuangan dalam divestasi PT Texmaco pada pekan ini."Sepertinya sedang berjalan, seleksi awal sudah terjadi. Tapi saya tidak tahu persis kapan selesainya, bisa akhir pekan ini atau akhir pekan depan," kata Raden.Namun sayangnya, Raden belum bersedia mengungkapkan nama-nama calon peserta beauty contest FA tersebut."Setelah beauty contest biasanya akan ada financial adviser dan legal adviser. Jadi masalah legal dan finansial biasanya kita gabung," tambah Raden.Proses selanjutnya, kata Raden, adalah penentuan nilai independen yang nantinya ditunjuk oleh Menkeu berdasarkan masukan dari penilai independen. Nantinya, seluruh proses tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan.
(qom/)











































