Uang kertas yang dilipat sendiri menjadi perhatian khusus karena bisa dikategorikan dalam merusak rupiah. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"BI juga punya kampanye bagaimana kita memelihara ruang. Bahwa jangan dilipat, dicoret, di-steples, dibasahi, diremas-remas. Mahar ya boleh-boleh saja. Tapi ya kalau mau ngasih uang, uangnya jangan dilipat-lipat," kata Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahkan terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah. Tak main-main, ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Peliharalah uangmu. Kalau di UU sudah pasti ada aturannya," ujar Mirza.
(eds/ara)