BI Larang Perajin Gunakan Uang Asli untuk Mahar Pernikahan

BI Larang Perajin Gunakan Uang Asli untuk Mahar Pernikahan

Imam Suripto - detikFinance
Kamis, 20 Des 2018 17:45 WIB
Foto: Imam Suripto
Tegal - Para perajin uang mahar di Kota Tegal, Jawa Tengah, diminta untuk tidak menggunakan uang asli dalam membuat hiasan mahar. Selain bisa merusak uang, juga bisa terjerat kasus pidana.

Larangan ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Joni Marsius kepada wartawan, Kamis (20/12/2018) siang. Menurutnya, dalam waktu dekat pihak BI akan menggelar sosialisasi kepada para pengrajin hiasan uang mahar, tentang pelarangan menggunakan uang rupiah asli sebagai bahan pembuatan hiasan mahar pernikahan.

"Membuat mahar menggunakan uang rupiah asli tidak diperbolehkan. Perajin harus mengetahui itu, karena bisa dipidana," ucap Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Joni menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk itu, BI mengingatkan kepada para perajin hiasan uang mahar pernikahan untuk menggunakan uang mainan saja.

Penggunaan uang asli dalam pembuatan hiasan mahar akan berdampak pada rusaknya uang rupiah. Pasalnya uang akan digunting, distapler, diisolasi dan dilem.

"Kalau pakai uang asli, kemudian rusak, dan suatu saat akan ditukarkan, maka BI tidak akan menerima. Uang mahar itu akan disita karena dengan sengaja merusak rupiah," papar Joni.

BI Larang Perajin Gunakan Rupiah Asli untuk Mahar PernikahanFoto: Imam Suripto

Penggunaan uang mainan dalam membuat hiasan mahar pun menurut Joni harus ada kriterianya. Ukuran uang mainan tidak boleh sama dengan yang asli dan tulisan uang mainan yang tercantum harus lebih dominan.


Salah satu perwakilan dari Komunitas perajin uang mahar pernikahan Kota Tegal, Santi Widowati (49) mengatakan, sudah mengetahui adanya larangan penggunaan uang asli dalam bisnis pembuatan mahar. Larangan tersebut, menurut Santi berdampak pada turunnya jumlah pesanan yang masuk.

"Sejak tahu ada larangan itu, saya banyak menolak pesanan. Saya tidak berani karena mereka menghendaki pakai uang asli," kata Santi.

Santi juga mengaku, saat ini masih ada perajin di Kota Tegal yang masih menggunakan uang kertas asli. Mereka beralasan, karena permintaan dari pemesan. (ara/ara)

Hide Ads