Mengutip laman resmi BI, Kamis (29/11/2018), BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dikenali keasliannya.
Uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI, tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang, Lobi Gedung C, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta Pusat, 10350.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penukaran juga bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI yang terdekat. Waktu pelayanannya pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00-11.30 waktu setempat.
Selain itu penukaran juga bisa dilakukan di Kas Keliling BI. Namun, untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling BI dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-29818722, 021-29817297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI pada hari dan jam kerja.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan uang tersebut masih dapat ditukarkan di kantor BI terdekat sampai 30 Desember 2018.
"Silahkan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1," kata Agusman dalam keterangannya Juni lalu.
Tonton juga 'Antusiasme Warga Saumlaki Tukar Uang Lecek Jadi Baru':