"Yang bilang gagal siapa, kita memang nggak divestasi kok," kata Wahidin Halim saat ditemui wartawan di Serang, Banten, Senin (29/7/2019).
Ia menampik bahwa ada masalah tertentu terkait gagalnya rencana ini. Termasuk soal rekomendasi dari penegak hukum KPK agar divestasi dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rabobank Setop Operasi di Indonesia |
Di samping itu, Wahidin juga mengatakan rencana pelepasan saham tidak diusulkan dan diajukan oleh Pemprov.
"Emang kita nggak ngajukan divestasi.
Rencana pelepasan saham Pemprov Banten sebesar 5 persen atau setara Rp 300 miliar diambil saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BJB pada Desember 2018 lalu. Hal ini sebagaimana diucapkan oleh Gubernur Jabar Ridwal Kami sebagai pemegang saham mayoritas.
"Ada pelepasan saham dari Pemprov Banten. Dilepaskan karena Banten punya bank daerah sendiri. Persentasinya 5 persen sekitar Rp 300 miliar," kata Emil waktu itu.
Pemprov Banten sendiri saat ini memiliki bank sendiri dengan nama Bank Banten. Saat ini, bank tersebut sudah berumur 3 tahun dan mengelola kas daerah Provinsi Banten.
(bri/eds)