Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Loto Srinaita Ginting mengatakan saat ini pihak Kementerian Keuangan masih memetakan potensi diaspora yang nantinya bisa menyerap.
"Karena profile-nya heterogen, kami belum mapping semua, potensinya seperti apa," kata Loto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mengapa Surat Utang Pemerintah Sepi Peminat? |
Diaspora merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, bisa juga warga negara asing (WNA) yang sudah menikah dengan WNI, maupun WNA yang orang tuanya asli Indonesia.
Untuk memetakan data diaspora, pihak Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan asosiasi diaspora Indonesia.
"Masih dipetakan seperti apa nantinya diaspora bond ini," jelas dia.
Semangatnya, diaspora bond ini akan dimanfaatkan sebagai modal pembangunan di tanah air. Kementerian Keuangan juga masih mengkaji mengenai surat utang tersebut nantinya berbentuk SBN ritel atau SBN konvensional. Begitu juga dengan denominasinya, mau dalam rupiah atau valuta asing (valas).
Hingga saat ini, diaspora Indonesia yang memegang Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) masih terbatas. Sehingga, perlu didata kembali mengenai potensinya, termasuk juga para pekerja migran.
"Bisa jadi KMILN ini digunakan. Siapa yang mau membeli diaspora bond eligible dan dia identifikasinya ke KMILN. Supaya dikenal, bahwa kita yakin ini pembelinya diaspora juga," ungkap dia.
(hek/dna)