"Dengan ini diberitahukan bahwa sehubungan dengan terjadinya gangguan jaringan telekomunikasi maka Sistem Layanan Konsumen OJK (KONTAK OJK 157) tidak dapat melayani konsumen dan masyarakat dengan baik," bunyi keterangan tertulis OJK, Senin (5/8/2019).
OJK juga sedang berusaha agar gangguan ini dapat segera diatasi. OJK juga memohon maaf atas gangguan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Up. Direktorat Pelayanan Konsumen Menara Radius Prawiro Lt.2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin no. 2 Jakarta Pusat 10530," tambah OJK.
(ara/ang)