Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda menjelaskan sebelumnya OJK sudah menetapkan BPR ini sebagai BPR dalam pengawasan intensif karena kinerja keuangan yang memburuk. BPR juga tidak memenuhi standar modal yang ditetapkan yaitu 8%.
Elyanus menambahkan, penetapan BDPI tersebut berlaku sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019 dan dalam masa tersebut pemegang saham dan pengurus telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan melalui action plan yang dibuat oleh direksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga batas waktu yang ditentukan OJK pengurus dan pemegang saham pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM paling sedikit 8% sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan dan diteruskan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," jelas dia.
(kil/dna)