Ssst, Ada Alternatif KPR Tanpa Bunga yang Flat Sampai Lunas Lho!

Ssst, Ada Alternatif KPR Tanpa Bunga yang Flat Sampai Lunas Lho!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 13 Agu 2019 17:00 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sudah turun 25 basis poin atau 0,25%. Namun masih ada bank yang menaikkan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) floating rate 0,25% - 0,5%. Padahal bunga acuan BI merupakan patokan dalam menentukan bunga.

Bagaimana jika ingin KPR tapi bunganya tak mengikuti bunga acuan?

Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan memang dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) konvensional akan ditemui bunga floating atau mengambang. Skema bunga floating ini akan mengikuti suku bunga yang ada di pasar. Ya saat bunga acuan naik, bunga KPR akan mengikuti dan saat turun bunga KPR juga mengikuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut dia, biasanya skema ini sudah didapatkan dengan jelas oleh nasabah. Sehingga seharusnya nasabah tak perlu kaget dengan perubahan tersebut, yang harus disiapkan adalah biaya yang lebih besar.

"Bila ingin tetap bunga flat, cara yang bisa dilakukan adalah pindah ke KPR yang sistemnya flat, misalnya di bank syariah dengan akad murabahah," kata Andy saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/8/2019).

Dia mengungkapkan, pemindahan KPR ke skema syariah juga bisa dilakukan oleh nasabah non muslim.

Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk Koko T Rahmadi menjelaskan memang akad murabahah dalam KPR syariah menggunakan skema bunga yang fixed selama jangka waktu perjanjian. Sehingga nasabah tidak akan mengalami fluktuasi bunga di pasaran.

"Untungnya kalau pakai murabahah ya itu, flat, tapi ya tidak selalu untung ya. Kalau trennya turun, lalu nasabah beli pas harga tinggi maka tidak ikut turun waktu market turun," ujar dia.

Pembiayaan murabahah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada (calon) nasabah pembiayaan dengan menggunakan skema jual beli. Dalam hal ini, bank, baik secara langsung atau dapat mewakilkan pembelian barang kepada supplier lalu menjualnya kepada (calon) Nasabah.


Perbedaan antara harga beli bank kepada supplier dan harga jual bank kepada (calon) nasabah merupakan margin/keuntungan bank. Selama jangka waktu pembiayaan bank tidak dapat menaikkan harga jualnya kepada (calon) nasabah atau dengan kata lain margin/keuntungan bank fixed selama jangka waktu pembiayaan.

"Murabahah itu begini, nasabah mengajukan pembiayaan rumah. Bank beliin dulu, istilahnya nalangin dulu cash, jadi nanti nasabah cicil ke bank. Tapi selama cicilan misal 15 tahun, bank nggak boleh naikkan harga jual, harga dan cicilannya fix sampai lunas," ujar Koko.


(kil/dna)

Hide Ads