HPE Batubara, Kulit, dan Kelapa Sawit Ditetapkan Minggu Ini

HPE Batubara, Kulit, dan Kelapa Sawit Ditetapkan Minggu Ini

- detikFinance
Selasa, 25 Okt 2005 00:25 WIB
Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas batubara, kulit, dan kelapa sawit akan ditetapkan dalam minggu ini. Ketetapan ini akan berbentuk surat keputusan bersama (SKB) menteri perdagangan dan Menteri Keuangan. "HPE ini akan berlaku untuk serve generation contract," Menteri Perdagangan Mari E Pangestu di Departemen Perdagangan, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Senin (24/10/2005).Namun, lanjut Mari, untuk batubara sampai saat ini belum ada usulan kisaran HPE dari departemen ESDM. Dan karena belum ditentukan maka yang berlaku adalah harga internasional. "Karena pada dasarnya pungutan ekspor selain memenuhi PP No 35/2005 juga harus mempertimbangkan daya saing ekspor," jelasnya.Mari menjelaskan, inti dasar dari PP tersebut agar pajak ekspor lebih transparan. Pasalnya, penetapan pajak ekspor HPE selama ini diubah bukan berdasarkan pada persentase pungutan ekspor. Sehingga tidak jelas darimana datangnya angka HPE.Sebelumnya Menteri Keuangan sudah mengeluarkan patokan pungutan ekspor. Untuk ekspor batubara ditetapkan sebesar 5%, kulit jangat 25%, kulit samak 15%, dan kelapa sawit 3%. "Jadi sekarang tinggal tunggu penetapan menteri perdagangan mengenai HPE untuk menentukan pajak ekspor. Kita tunggu kapan penetapan ini diketok," tambah Mari. (ary/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads