Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan usulan kenaikan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Rencananya Perpres itu akan ditandatangani Presiden Jokowi bulan ini.
"Iya (ditandatangani Jokowi bulan ini). Kalau saya segera begitu ada di meja saya, saya tanda tangan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(1 September) sudah berlaku," tuturnya singkat.
Meski begitu Puan menegaskan, kenaikan tarif untuk golongan PBI tetap ditanggung oleh negara. Sehingga masyarakat yang terdaftar dalam PBI tidak perlu khawatir.
Penyesuaian tarif iuran yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.
Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.
(das/eds)