Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, peserta mandiri BPJS Kesehatan boleh menurunkan kelas pelayanannya apabila tak mampu membayar iuran yang akan naik.
Andayani menuturkan, tak perlu lagi menunggu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) jika mau menurunkan kelas. Peserta tersebut hanya perlu mengajukan surat pengajuan untuk menurunkan kelas dan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun tak mempermasalahkan apabila nantinya banyak peserta yang menurunkan kelasnya. Menurutnya, pilihan tersebut ada di tangan peserta mandiri tersebut. Apabila tak sanggup dengan kenaikan, bisa menurunkan. Apabila mau pelayanan yang lebih bagus, tentunya lebih mahal preminya.
"Ya tidak apa-apa. Kalau kelasnya tinggi kan jadi mahal biaya kesehatannya juga lebih mahal. Memang seharusnya kalau social insurance itu satu kelas. Kalau misalnya mau nanti PBPU jadi kelasnya sama tidak masalah. Mau jadi kelas III semua tidak apa-apa," terang dia.
Namun, menurutnya masyarakat kelas menengah atas masih mampu membayar iuran BPJS Kesehatan dengan kategori kelas I atau pun kelas II.
"Ya kalau mau (perawatan yang lebih bagus), dia bayar kelas yang lebih tinggi dong. Kalau menengah ke atas kan kelas satu mampu bayar mereka," ujar Andayani.
(fdl/fdl)











































