Pemerintah Resmi Suntik BPJS Kesehatan Rp 13 T

Pemerintah Resmi Suntik BPJS Kesehatan Rp 13 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 02 Sep 2019 17:05 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi menyuntik modal kembali BPJS Kesehatan sekitar RP 13 triliun hingga akhir 2019.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, suntikan modal tersebut berasal dari penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah.

"Jadi yang PBI pusat dan daerah akan dibayar oleh APBN untuk menutup defisit, kita beri Rp 13 triliun agar masyarakat bayar obat, dan rumah sakit bayar utang kita lunasi, yang sebesar RP 13 triliun itu masuk APBN itu," kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiasmo mengatakan pencairan dana sebesar Rp 13,5 triliun itu baru terlaksana usai peraturan presiden (Perpres) diterbitkan. Adapun, penyesuaian iuran PBI pusat dan daerah terhitung sejak Agustus 2019.

"Jadi yang mendesak bagaimana APBN membantu defisit, tentunya penyesuaian PBI pusat dan daerah. Nanti tercantum dalam Perpres," jelas dia.

Jumlah peserta PBI pusat tercatat sebesar 96,5 juta jiwa dan PBI daerah sebanyak 37,3 juta jiwa. Besaran iuran untuk PBI ini menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa dari yang sebelumnya Rp 23.000 per bulan per jiwa.

Adapun, DPR juga menolak untuk penyesuaian peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 3 sampai data cleansing di Kementerian Sosial rampung. Dengan begitu, hingga akhir tahun iurannya untuk kelas 3 PBPU tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa.


Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemeterian Keuangan, Suminto mengatakan penyesuaian iuran di luar PBI pusat dan daerah mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Suminto mengungkapkan, penyesuaian tetap terjadi pada kelas 1 dan kelas 2 untuk kelompok PBPU sesuai usulan pemerintah yaitu sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa dan Rp 110.000 per bulan per jiwa.

"Cuma PBPU kelas 3 disyaratkan sampai data cleansing selesai, kalau targetnya Kemensos itu akhir September ini," tegas Suminto.

Suminto menjelaskan, suntikan modal pemerintah yang sebesar Rp 13 triliun ini berasal dari selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelompok PBI pusat dan daerah yang mulai berlaku pada Agustus-Desember 2019.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, suntikan modal ini pun baru akan dibayarkan pemerintah usai Perpresnya terbit. Adapun, asal muasal angka Rp 13 triliun ini merupakan selisih dari kenaikan premi iuran yang menjadi RP 42.000 per bulan per jiwa.

"Kita kan sudah bayarkan yang Rp 23.000 untuk tahun ini selama satu tahun, jadi tinggal hitung selisihnya ke Rp 42.000 dikalikan lima bulan sampai Desember," ungkap Suminto.




(hek/fdl)

Hide Ads