Adapun, kewajiban baru ini sudah dimulai sejak awal tahun 2019.
"Kami tahun ini melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebet pada setiap pendaftaran," kata Fachmi di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachmi Idris mengungkapkan, kewajiban pembayaran iuran ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan para peserta. Bahkan sebagai 10 program prioritas dalam rencana kerja perusahaan (RKP) selama lima tahun ke depan.
Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan kewajiban pembayaran iuran dengan autodebet berlaku pada peserta umum.
"Sudah sejak awal tahun ini, dan berlaku pada PBPU (peserta bukan penerima upah) alias umum," kata Kemal.
Nantinya, lanjut Kemal, skema pembayaran iuran premi dengan autodebet pun akan berlaku kepada seluruh peserta yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
(hek/dna)