Padahal untuk melakukan transfer uang antar bank yang menggunakan jalur biasa pasti dikenakan biaya. Lalu kok bisa? Apakah aplikasi tersebut aman?
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menjelaskan, BI memang mengatur terkait biaya transfer dana antar bank. BI menetapkan maksimal biaya transfer, tapi untuk minimalnya tidak diatur atau dengan kata lain bisa bebas tanpa biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Onny menambahkan bahwa usaha transfer dana melalui aplikasi memerlukan izin dari BI. Saat mengajukan izin, salah satu yang menjadi bahan pertimbangan adalah standarisasi keamanan.
Dengan kata lain, BI menyatakan bahwa transfer uang antar bank melalui aplikasi pihak ketiga terbilang aman. Asalkan memilih badan usaha yang sudah memiliki izin dari BI.
"Yang penting pilih yang berizin. Karena yang berizin itu ada aturan-aturan dan diawasi otoritas," tambahnya.
BI, lanjut Onny, juga belum membatasi perkembangan bisnis transfer antar bank melalui aplikasi. Asalkan mereka mengajukan izin terlebih dahulu.
"Bila semakin banyak aplikasi, artinya sepanjang berizin, nasabah jadi banyak pilihan," tutupnya.
(das/zlf)