Menjabat sebagai Plt Menko PMK, Darmin mengaku akan tetap menjalankan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya pada kelas 3 peserta mandiri yang menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.
"Gini, Plt itu ya biasanya tidak membuat kebijakan baru, tapi menjalankan apa yang ada," kata Darmin di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti, kata Mantan Dirjen Pajak ini, dirinya tidak akan membuat kebijakan baru selama menjabat sebagai Plt dan akan menjalankan kebijakan yang sudah ada termasuk penyesuaian tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 kelompok mandiri.
"Kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, kita melanjutkan saja apa yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai," ungkap dia.
Dapat diketahui, Pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan PBI pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa.
Implementasi penyesuaian tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2020.
(hek/fdl)