Jadi Plt Menko PMK, Darmin Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Jadi Plt Menko PMK, Darmin Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 02 Okt 2019 11:55 WIB
Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggantikan Puan Maharani.

Menjabat sebagai Plt Menko PMK, Darmin mengaku akan tetap menjalankan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya pada kelas 3 peserta mandiri yang menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

"Gini, Plt itu ya biasanya tidak membuat kebijakan baru, tapi menjalankan apa yang ada," kata Darmin di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang, tugas Kemenko Bidang PMK antara lain membahas mengenai pendidikan dari level terendah hingga tinggi, kesehatan, bantuan sosial (bansos), termasuk juga mengenai iuran BPJS Kesehatan.


Yang pasti, kata Mantan Dirjen Pajak ini, dirinya tidak akan membuat kebijakan baru selama menjabat sebagai Plt dan akan menjalankan kebijakan yang sudah ada termasuk penyesuaian tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 kelompok mandiri.

"Kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, kita melanjutkan saja apa yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai," ungkap dia.

Dapat diketahui, Pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan PBI pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa.

Implementasi penyesuaian tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2020.




(hek/fdl)

Hide Ads