Ajukan Urun Dana via Online Tak Bisa Sembarangan

Ajukan Urun Dana via Online Tak Bisa Sembarangan

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 10 Okt 2019 13:16 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait equity crowdfunding (ECF) POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018. Dengan begitu permodalan urun dana tak lagi sembarangan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan melalui aturan itu pihaknya mengharuskan penyelenggara ECF mendapatkan izin dari OJK. Hingga saat ini baru satu penyelenggara ECF yang sudah mengantongi izin.

"Penyelenggaranya harus dapat izin dari OJK. Sudah ada 11 saat ini yang mendaftar ke OJK. Baru 1 yang sudah dapat izin yakni PT Santara Daya Inspiratama," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakhri menjelaskan dengan menganalogikan seperti pasar modal. Pihak penyelenggara seperti bursa efek, sementara penerbit atau yang membutuhkan dana sebagai perusahaan tercatat, sedangkan pemodal layaknya investor.

"Itu analogi saja tidak sama persis seperti pasar modal. Karena dari size investasi saja sudah berbeda," tambahnya.

Nah si penerbit jika ingin mengajukan urun dana harus melalui pihak penyelenggara yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Si penerbit juga tidak bisa sembarangan, ada batasan dan aturan yang harus ditaati.


Meski hanya diperuntukan bagi usaha kecil atau mikro, penerbit tetap harus sudah berbentuk perseroan terbatas (PT). Penerbit tidak boleh dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh konglomerasi. Perusahaan terbuka maupun anak usahanya juga tidak diperkenankan untuk mengajukan ECF.

"Penerbit ini merupakan perusahaan dengan kekayaan maksimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)," tambahnya.

Layaknya perusahaan di pasar modal, penerbit juga harus menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan masyarakat melalui penyelenggara.

Nah untuk syarat bagi penerbit yang mau mengajukan penawaran saham maksimal dana yang boleh dihimpun adalah Rp 10 miliar dengan jangka waktu 1 tahun. Jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak.

"Jadi misalnya dia terbitin terus batas waktunya kan 60 hari, lalu dia dapat Rp 2 miliar. Dia boleh terbitin lagi tahap dua. Terus begitu sampai Rp 10 miliar sampai 1 tahun. Boleh seperti itu, yang penting tidak boleh lebih dari Rp 10 miliar," terang Fakhri.

Lantaran penerbitan ECF ini merupakan pelepasan saham, maka setiap tahunnya penerbit harus menjabarkan kinerja keuangan. Lalu penerbit harus memberikan dividen sesuai kepemilikan saham pemodal.




(das/fdl)

Hide Ads