Kursi Bos Bank Mandiri Wajib Diisi dalam Waktu 90 Hari

Kursi Bos Bank Mandiri Wajib Diisi dalam Waktu 90 Hari

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 28 Okt 2019 22:50 WIB
Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pucuk pimpinan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kini diduduki Wakil Direktur Utama Sulaiman Arif Arianto. Sebelumnya posisi direktur utama (Dirut) ditinggal Kartika Wirjoatmodjo yang diangkat sebagai Wakil Menteri BUMN.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan kosongnya Direktur Utama tak diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sebab dalam anggaran dasar Bank Mandiri menyebutkan jika tidak ada Direktur Utama maka otomatis tugas itu diemban oleh Wakil Direktur Utama (Wadirut).

"Anggaran dasar Bank Mandiri itu menyebutkan bahwa bila Dirut berhalangan tanpa perlu alasan apapun itu tugas diemban langsung Wadirut. Jadi tidak perlu Plt itu langsung diemban artinya langsung Wadirut," kata Rohan di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di sisi lain posisi Dirut mesti diisi paling lama 90 hari setelah kosong atau paling lambat 24 Januari 2020.

"Dirut itu tentunya akan ada RUPS, dan besar kemungkinan berupa RUPSLB karena RUPS tahunan baru bulan Maret sedangkan 90 hari. Anggaran dasar berbunyi Dirut itu tidak boleh kosong 90 hari. POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) juga 90 hari," tambahnya.

Kewenangan penyelenggaraan RUPS ini berada di tangan pemerintah sebagai pemegang saham, termasuk dalam pemilihan calon Dirut.

Dia bilang, berdasarkan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir di media kemungkinan RUPS akan digelar Desember.

"Nanti Menteri BUMN akan memberikan, jadi Menteri BUMN akan menyurati kapan akan dilaksanakan sebagai pemegang saham, aspirasi untuk melaksanakan RUPS harus datang dari pemilik atau pemegang saham," ujarnya.

"Kalau tidak saya salah dengar, beliau menyatakan Desember niatnya," sambung Rohan.




(hns/hns)

Hide Ads