Kenaikannya cukup besar, bahkan mencapai sekitar dua kali lipat. Kenaikan ini pun mendapatkan respons dari masyarakat dan kebanyakan merasa keberatan.
Hari ini pun kembali viral di media sosial seperti Facebook tentang ajakan untuk turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Ajakan itu juga disertakan tangkapan layar aplikasi BPJS Kesehatan dalam proses menurunkan kelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.
Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
(das/dna)