Nah, untuk iuran peserta kelas III, pemerintah akan memberikan subsidi dan saat ini masih dalam pembahasan.
"Pemerintah berusaha membantu rakyat. Kita akan berdayakan. Ini pemerintah menggelontorkan untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan juga PPU (Pekerja Penerima Upah) juga terbantu. Ini baru dibahas mengenai membantu PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada wartawan saat mendampingi Wapres Ma'ruf Amin meresmikan RSU Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Kamis (7/11/2019) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas III: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
- Kelas II: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
- Kelas I: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
"Ya, kami baru upayakan pertemuan beberapa menteri untuk mengambil sebuah keputusan supaya yang kelas III tidak naik, dengan disubsidi. Ya, yang kelas I dan kelas II (naik), kemudian yang kelas III akan tersubsidi. Kita baru hitung supaya tidak salah anggarannya," ujar mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu.
(ang/ara)