"Pemerintah berusaha membantu rakyat. Kita akan berdayakan, ini pemerintah menggelontorkan untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan juga PPU (Pekerja Penerima Upah) juga terbantu. Ini baru dibahas mengenai membantu PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran. Itu baru mau kita selesaikan, belum berlaku. Masih 1 Januari 2020, sabar pasti akan yang terbaik," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada wartawan saat mendampingi Wapres Ma'ruf Amin meresmikan RSU Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Kamis (7/11/2019).
Terawan lebih lanjut mengatakan, rencana pemberian subsidi bagi peserta iuran kelas III tersebut baru dibahas. Adapun dalam pembahasan melibatkan beberapa menteri untuk mengambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga menyebutkan, jika telah menandatangani permintaan untuk menggelontorkan anggaran Rp9,7 triliun untuk menutup defisit BPJS.
"Kemarin saya sudah menandatangani sekitar Rp9,7 triliun permintaan untuk membantu menggelontorkan sehingga mengurangi defisit," ujarnya.
Menyinggung soal RS yang tidak melayani pasien peserta BPJS, kata dia, sanksi administrasi yang lebih ringan, sedangkan sanksi sosial yang lebih berat.
"Kalau rumah sakit tidak melayani dengan baik, mulai dari sanksi sosial aja sudah muncul, itu kan berat sekali kalau sanksi sosial. Kalau sanksi administrasi lebih ringan, tapi sanksi sosial itu berat sekali," tuturnya.
(hns/hns)