Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng BNI untuk memungkinkan masyarakat dapat mengurus Hak Tanggungan dari mana pun dan kapan pun, serta membayarkan biayanya secara non tunai melalui Hak Tanggungan Elektronik atau HT eL.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset & Agunan di Jakarta. Hadir pada acara tersebut Menteri ATR/BPN RI Sofyan A Djalil, Wakil Menteri BUMN RI Budi Gunawan Sadikin, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kementerian ATR Kebut Penertiban Tanah BUMN |
Adi yang akrab disapa Susi menuturkan, pelaksanaan HT eL meliputi pendaftaran Hak Tanggungan, roya, tukar menukar data, hingga informasi pertanahan. BNI siap mendukung upaya Kementerian ATR/BPN RI yang terus melakukan inovasi digital guna meningkatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Selain berkontribusi dalam pengembangan sistem HT eL, sebelumnya, BNI dan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dalam Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset dan Agunan milik BNI, pertukaran data dan informasi, hingga dukungan terhadap program prioritas nasional BPN, serta Peningkatan kompetensi SDM.
![]() |
(akn/hns)