LPS Hanya Mengurusi Bank Kategori Gagal
Selasa, 15 Nov 2005 18:05 WIB
Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) hanya berfungsi kalau bank masuk kategori bank gagal. Selama bank masih berjalan sehat tetap akan menjadi urusan Bank Indonesia (BI)."Selama bank masih berjalan apakah bermasalah atau sehat LPS tidak mengurusi bank satu per satu. Itu urusan BI, kecuali BI menyatakan bank ini sudah gagal, baru LPS berfungsi," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Darmin Nasution, di sela acara halal bihalal di Gedung Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (15/11/2005). Maka itu, ujar Darmin, LPS tidak bisa membuat Assets Management Company (AMC), sebuah lembaga khusus untuk menangani kredit bermasalah bank. Kalangan perbankan mengusulkan dibentuknya AMC untuk mengatasi kredit macet."Usulan AMC untuk bank-bank itu bukan LPS yang urus, tapi BI yang mengurusi," tukas Darmin.Pasalnya, menurut Darmin, ini terkait dengan fungsi pengawasan oleh BI yang bertanggung jawab mengatur masalah perbankan di dalam negeri. Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Mohammad Syahrial mengatakan, selain oleh perbankan, pembentukan AMC bisa lewat maksimalisasi unit di bawah LPS. Ini karena LPS memiliki unit loan work out. Sedangkan alternatif lainnya, bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penyesuaian penghitungan utang.
(ir/)











































