BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa saja syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
1. Pencairan 10 persen dan 30 persen
Persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% syaratnya antara lain:
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan.
- Sementara itu, untuk mencairkan saldo JHT 30% hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.
2. Pencairan 100%
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% antara lain:
- Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
- KTP atau SIM.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
- Pas foto 3Γ4 dan 4Γ6 masing-masing 4 rangkap.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan dua cara yakni:
- Secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Secara online dengan melalui e-Klaim.
(lus/erd)