Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan berdasarkan hasil rapat kerja dengan Komisi IX DPR, alternatif untuk subsidi kelas III diambil dari surplus yang diperoleh karena ada kenaikan iuran di kelas lain.
"Yang pertama jelas, jadi ada alternatif di mana PBI (Penerima Bantuan Iuran) defisit 127% pada 2020. Sedangkan dengan adanya Perpres 75 (soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan) maka jadi surplus," kata Terawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan dari hasil surplus tersebut bisa digunakan akan untuk subsidi peserta kelas III.
"DPR setuju karena tidak perlu aturan baru yang aneh-aneh. Cukup keputusan BPJS," jelas dia.
Menurut Terawan, hal ini bertujuan agar masyarakat mudah dan nyaman. "Urusan defisit itu nanti ditutupi, (Januari 2020) sudah bisa dong kan uangnya ada," imbuh dia.
Dalam raker dengan komisi IX DPR Terawan menyampaikan alternatif kedua itu bisa memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun berikutnya.
"Akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019," kata mantan Kepala RSPAD itu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan saat ini pihaknya tetap concern dengan aturan dan prinsipnya tergantung regulator.
"Prinsipnya menjaga governance dan manage keuangan ke depan," tutur Fachmi.
(kil/hns)