Koordinator Komisi III BPKN Rizal E. Halim mengatakan, angka tersebut merupakan potensi kerugian yang ditanggung jutaan nasabah Bumiputera dan Jiwasraya. Namun, hingga saat ini, baru 20 nasabah dari Bumiputera dan Jiwasraya yang mengadu ke BPKN.
"Dari asuransi konsumennya baru sekitar 20 orang yang mengadu ke kami. Walaupun potensi kerugian ada sekitar Rp 40-50 triliun untuk kedua asuransi tersebut," ungkap Rizal dalam acara pemaparan Catatan Akhir Tahun BPKN, kantor pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data yang dikumpulkan ada persoalan miss management, ada persoalan investasi yang manipulatif di kedua asuransi ini yang berdampak pada besarnya piutang yang harus ditanggung oleh kedua asuransi," jelas Rizal.
Bahkan, BPKN menilai bahwa kedua perusahaan tersebut terlibat dalam kejahatan korporasi yaitu menghancurkan perusahaan dari internalnya sendiri.
"Ini sifatnya massive dan hebatnya Bumiputera dua tahun lalu kita dengar ada collapse dan sebagainya. Tapi itu sebenarnya self destroying dalam konteks kejahatan korporasi. Jadi ada mekanisme self destroying sehingga bisa dipailitkan," imbuh Rizal.
Untuk itu, BPKN mendorong tindakan hukum yang bisa dijatuhkan pada dua perusahaan asuransi tersebut.
"Jadi kita tunggu dan kita akan dorong, kalau memang ada proses pidana di sana maka kita akan dorong ke kepolisian," tegasnya.
Rizal menuturkan, sebanyak 7 juta nasabah Jiwasraya dan 12 juta nasabah Bumiputera bisa jadi sasaran empuk para oknum jika kasus ini tak diselesaikan.
"Jangan sampai oknum-oknum ini berusaha memanfaatkan celah untuk merugikan masyarakat dan konsumen. Kedua asuransi ini jutaan nasabahnya, Jiwasraya 7 juta, dan Bumiputera 12 juta, bayangkan betapa massive-nya," pungkas Rizal.
(fdl/fdl)