Pengurusan Haji Akan Dipindahkan ke Bank Syariah Mulai 2006

Pengurusan Haji Akan Dipindahkan ke Bank Syariah Mulai 2006

- detikFinance
Senin, 21 Nov 2005 12:45 WIB
Jakarta - Pengurusan haji akan dipindahkan dari sistem bank konvensional ke sitem bank syariah mulai tahun 2006. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bank syariah.Hal tersebut disampaikan Wapres Jusuf Kalla dalam sambutannya saat pembukaan Konferensi Internasional, Keuangan dan Ekonomi Islam yang keenam di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2005)."Tahun depan saya perintahkan Menteri Agama untuk memindahkan kepengurusanm haji dari sistem bank konvensional menjadi sistem Bank syariah," ujar Kalla.Dalam acara tersebut hadir puka Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Presiden IDB Ahmad Mohammed Ali, Meneg BUMN Sugiharto dan Meneg PPN/Ketua Bappenas Sri Mulyani Indrawati. Selain itu ditandatangani MoU antara Islamic Corporation for Develpoment of The Private Sector (ICD), yang merupakan salah satu anak perusahaan ADB dengan Bank Muamalat. Kerjasama tersebut dalam hal pengembangan bank syariah di Indonesia dan pertukaran informasi dalam proyek pembiayaan dan jasa konsultasi.Kalla juga meminta Islamic Development Bank (IDB) membantu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan untuk mengurangi jarak antara miskin dan kaya."Pelaku bom bunuh diri dilakukan orang-orang pengangguran, atau masyarakat ekonomi lemah yang mudah dipengaruhi," tambah Kalla.Dalam keterangan pers usai acara, Burhanuddin berharap konferensi ini dapat mengakomodir perbedaan pendapat yang terjadi di masyarakat, sehingga dapat mencapai tingkat kemakmuran yang lebih tinggi. Keterlibatan lembaga internasional dalam konferensi ini sangat penting dalam membangun pengertian yang lebih baik dalam menyusun kerjasama yang lebih intensif antara kedua sistem keuangan. Berdasarkan data dari BI, hingga triwulan III-2005, aset perbankan syarian Indonesia tumbuh sebesar 45,1 persen (yoy) dengan jumlah jaringan kantor mencapai 507. Rasio pembiayaan dibanding dana pihak ketiga (FDR) pada September 2005 sebesar 110,4 persen. Dan Non Performing Financing (NPS) gross atau kredit bermasalah sebesar 4,7 persen. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads