Salah satu yang membuat heboh kali ini adalah investasi Titip Dana, yang memberikan keuntungan besar bagi para calon investornya. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan keuntungan didapat hanya dalam waktu enam jam.
Pembagian keuntungan sebesar 70% untuk investor dan 30% untuk perusahaan. Namun yang membuat janggal investasi ini adalah skema pemutaran uang investor yang disimpan di permainan judi online. Bagaimana ceritanya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem titip dana, dana diputar di poker online," kata salah satu admin yang dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Admin memberikan pilihan besaran investasi dan keuntungan yang didapatnya. Mulai dari Rp 600 ribu mendapat Rp 7 juta, Rp 1 Juta mendapat Rp 15 Juta, Rp 1,5 Juta mendapat Rp 32 Juta, Rp 2 Juta mendapat Rp 40 Juta, RP 4 juta mendapat Rp 80 Juta, Rp 5 juta mendapat Rp 95 Juta.
Masih berdasarkan keterangan admin, pihaknya menjamin kemenangan sampai 99% sehingga para investor pun hanya tinggal menyetorkan dana tanpa terlibat. Nantinya, keuntungan yang dimenangkan dibagi dua untuk investor 70% dan pihak titip dana 30%.
Jika kondisi permainan judi online kalah, maka modal atau uang yang diinvestasikan kembali 100%. Jika ingin bergabung ada beberapa persyaratan yang harus diisi, mulai dari nama rekening, nomor rekening, nomor handphone, email, bank.
Apa kata Satgas Waspada Investasi soal investasi bodong ini?
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan investasi yang ditawarkan oleh Titip Dana digunakan untuk kegiatan perjudian yang tentunya dilarang oleh Indonesia.
"Kalau memang itu ada pengumpulan dana kemudian dana itu dimasukkan ke perjudian ya kami menduga itu adalah investasi yang ilegal tentunya karena tujuannya untuk kegiatan untuk melanggar UU," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Tongam mengaku baru mengetahui mengenai informasi investasi yang ditawarkan oleh Titip Dana. Dia pun memastikan kegiatan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Iya tentunya kalau perjudian kan dilarang di Indonesia, tentunya memang kegiatan perjudian itu melanggar UU, apabila ada yang mengumpulkan dana kemudian dimasukkan ke perjudian kalau saya menduga itulah kegiatan-kegiatan yang melanggar UU, karena perjudian itu dilarang di Indonesia," ungkap dia.
(hek/ang)