Lantas, apakah Jiwasraya melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)?
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai bahwa Jiwasraya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melanggar prinsip GCG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Bhima menilai manajemen sangat amatir dalam mengatur perusahaan yang berakibat pada kerugian nasabah. Selain itu, ia juga menyoroti pengawasan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya kurang terutama dalam menindaklanjuti kelalaian Jiwasraya yang tidak melampirkan laporan keuangan tahun 2018.
"Kalau menurut saya ya itu, OJK, pemerintah, kemudian manajerial yang harus bertanggung jawab," tegas Bhima.
Sebelumnya, dilansir CNN Indonesia, OJK mengungkapkan bahwa Jiwasraya belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2018 hingga saat ini. Oleh sebab itu, OJK akan memberikan sanksi kepada perusahaan pelat merah itu.
"Laporan keuangan (Jiwasraya) sampai saat ini belum menyampaikan, dan dikenakan sanksi seperti perusahaan lainnya jika ada keterlambatan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Senin (17/9/2019).
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko tak secara tegas menampik mengenai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun 2018. Justru, ia bertanya balik perihal sumber informasi tersebut di atas.
"Info dari mana? Cek saja. Belum bisa komentar tentang ini (keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun 2018) sekarang. Nanti hubungi lagi ya," katanya singkat.
(ara/ara)