Jiwasraya juga tercatat memiliki total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban minus Rp 23,92 triliun. Angka tersebut berasal dari jumlah aset per kuartal III-2019 Rp 25,6 triliun, sedangkan utangnya mencapai Rp 49,6 triliun.
Selain itu, kerugian Jiwasraya per September 2019 mencapai angka Rp 13,74 triliun. Sedangkan, BUMN ini juga memiliki total kewajiban klaim asuransi Rp 16,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa langkah yang harus diambil Jiwasraya dan juga pemerintah untuk mengembalikan performa perusahaan?
Menjawab hal itu, Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengusut tersangka yang terlibat dalam transaksi saham gorengan dan juga yang secara keseluruhan bertanggung jawab dalam hancurnya kinerja perusahaan.
"Pertama memang sesuai dengan prosedur hukum. Jadi harus mengungkap kerugian-kerugiannya, kemudian oknum yang terlibat, siapa tersangkanya," kata Bhima kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).
Usai terungkap, Bhima meminta penegak hukum bertindak dengan cepat.
"Sampai ada hukuman perdata maupun pidana. Karena ini sudah menyangkut kerugian negara," tutur Bhima.
Langkah selanjutnya, yakni membayarkan hak nasabah. Bhima menilai, pemerintah harus menyuntikkan modal untuk mengembalikan dana nasabah.
"Nah yang kedua untuk pengembalian polis ke masyarakat atau nasabah, ini yang memang harus segera dicari jalan ke luarnya. Salah satu bentuknya memang ada penyertaan modal negara seharusnya kepada Jiwasraya khusus untuk pengembalian polis," tegas Bhima.
Jika hal itu tak segera dilaksanakan, Bhima berkata, kepercayaan masyarakat ke perusahaan asuransi dan BUMN bisa hilang.
"Karena ini akan menyebabkan krisis sosial, atau krisis kepercayaan pada perusahaan asuransi maupun BUMN secara keseluruhan. Jadi sebelum ke sana mendingan pemerintah tutup dengan penyertaan modal negara dulu. Jadi polisnya segera dikembalikan," paparnya.
Perlu diketahui, manajemen baru Jiwasraya mengaku tak sanggup membayar polis JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 setelah pada Oktober 2018 lalu perusahaan sempat melakukan penundaan pembayaran klaim kepada nasabah produk JS Saving Plan.
(ara/ara)