Pengamat ekonomi dan perpajakan, Yustinus Prastowo berpendapat, produk asuransi yang mulai diterbitkan Jiwasraya pada medio 2012 seperti produk investasi berskema ponzi. Ini ditandai dengan janji pemberian bunga pasti (fix rate) di angka 9% hingga 13% untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional dengan bunga hingga 14%.
Ponzi merupakan salah satu modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya. Secara gamblang, pembayaran atas investasi bukan dari keuntungan yang diperoleh dari lembaga yang menjalankan bisnis keuangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yustinus mengatakan, sebelum menjual produk asuransi dengan iming-iming bunga pasti seharusnya direksi lama Jiwasraya bersama regulator lebih dulu menghitung manfaat dan risiko produk secara cermat. Ini dimaksudkan agar ke depannya perusahaan tidak mengalami gagal bayar (default) yang akhirnya merugikan nasabah.
"Produk ini kan berisiko tinggi, apalagi untuk asuransi. Beda kalau non asuransi mungkin masih bisa ditolerir. Lalu soal pengawasan, kenapa produk ini disetujui," tuturnya.
Menyusul adanya sederet masalah yang tengah terjadi di Jiwasraya, pemerintah dan penegak hukum diminta untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan investor terhadap industri keuangan nasional.
"Saya yakin ini sudah terjadi lama dan tidak mungkin korupsi sebesar itu terjadi tiba-tiba. Bahkan mungkin fraud sudah terjadi sebelum 2006. Jadi agak aneh ketika ada pihak yang mengatakan bahwa fraud baru terjadi dalam 2 tahun," tegasnya.
(ara/ara)