Diperiksa soal Kasus Jiwasraya, Ini Penjelasan Trimegah Sekuritas

Diperiksa soal Kasus Jiwasraya, Ini Penjelasan Trimegah Sekuritas

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2020 08:49 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) jadi salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Manajemen Trimegah mengaku bakal memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum. Hal itu dilakukan Trimegah dalam kapasitasnya sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya dan/atau Manajer Investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.

"Trimegah memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan secara prudent sesuai dengan instruksi nasabah," jelas Agus Priyambada, Corporate Secretary Trimegah Sekuritas dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih jauh Agus menegaskan bahwa Trimegah selalu mematuhi seluruh ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Ia juga memastikan bahwa Trimegah Asset Management, entitas anak perusahaan Trimegah Sekuritas, tidak termasuk perusahaan yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya.

"Saat ini Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," jelasnya.


Inisiatif keterbukaan informasi yang dilakukan Trimegah ini merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen Perseroan sebagai salah satu perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Trimegah memastikan bahwa sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan. "Perseroan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Agus.


(das/dna)

Hide Ads