Asabri Pernah 'Dibobol'
Asabri pernah punya catatan hitam. Pada tahun 1995, dana Asabri 'dibobol' dan mengakibatkan kerugian negara Rp 410 miliar.
Kasus ini menyeret Mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjajaja ke pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Subarda dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang lebih Rp 33 miliar.
"Pokonya duit prajurit itu ada di BNI semua," jelas Subarda.
Subarda mengaku, sebelumnya duit Asabri disimpan di deposito. Tetapi, dikatakan dia, Henry Leo justru melakukan kesepakatan dengan pihak bank. Hal itu menurutnya diketahuinya setelah sidang berlangsung.
"Saya tidak cerita karena harusnya mereka baca ada sesuatu yang disembunyikan. Jadi Nota Pemindahan Dana tapi disebut Nota Pengantar Dinas," ungkapnya.
Kasus ini juga melibatkan penguasa Henry Leo. Henry dihukum 6 tahun penjara.
(ang/ang)