Rekam Jejak Asabri, BUMN yang Diduga Ada Korupsi Rp 10 T

Rekam Jejak Asabri, BUMN yang Diduga Ada Korupsi Rp 10 T

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 13 Jan 2020 10:52 WIB
Gedung Asabri/Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Nama PT Asabri (Persero) tiba-tiba mencuat ke publik di tengah ramainya skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lantaran Menko Polhukam Mahfud Md menyebut adanya dugaan korupsi di atas Rp 10 triliun. Jumlah ini tak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya.

Sebagai asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan pada anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan, Asabri terhitung punya usia yang tak muda.

Mengutip laman Asabri, Senin (13/1/2020), mulanya prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi Peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen. Ada beberapa sebab, pertama, perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas.

Ketiga, adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan Tahun 1971. Keempat, jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.

Untuk mengatasi masalah tersebut, maka Dephankam saat itu memprakarsai terbentuknya lembaga asuransi yang sesuai, yakni Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi Asabri.

"Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," bunyi keterangan Asabri.



Perubahan bentuk badan usaha dari Perum menjadi Persero telah disertai perubahan pada Anggaran Dasar melalui Akta Notaris Muhani Salim S.H Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Nomor 9 Tahun 2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Nelfi Mutiara Simanjuntak S.H pengganti dari Notaris Imas Fatimah S.H.

Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah No 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 manfaat dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Semula hanya terdiri dari 9 manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991


Patut diketahui juga, dalam perjalanannya, Asabri punya catatan hitam. Pada tahun 1995, dana Asabri 'dibobol' dan mengakibatkan kerugian negara Rp 410 miliar.

Kasus ini menyeret Mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjajaja ke pesakitan.

"Orang yang salah enggak ditangkap, orang yang enggak salah malah ditangkap," kata Subarda saat akan dieksekusi 2009 lalu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Subarda dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang lebih Rp 33 miliar.

Hide Ads