Ditahan Kejagung, Ini Peran 5 Tersangka di Skandal Jiwasraya

Ditahan Kejagung, Ini Peran 5 Tersangka di Skandal Jiwasraya

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 15 Jan 2020 16:03 WIB
Kantor Jiwasraya/Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Penyelesaian sengkarut masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda.

"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka para tersangka dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, kemarin (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Adi belum menjelaskan dugaan tindak pidana dalam kaitan penyimpangan investasi dan pembelian saham oleh PT Jiwasraya. Adi pun tidak menyebut jumlah kerugian keuangan negara dari kasus ini.


"Begini, itu kan masih proses substansi. Kalau ditanya berapa kerugian negara, ini yang sedang kami susun. Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," tutur Adi.

Jika dilihat dari keterangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menggelar konferensi pers bersama Kejagung beberapa waktu yang lalu, tertera peran dari para tersangka skandal Jiwasraya ini. Berikut penjelasan lengkapnya



Benny Tjokrosaputro

BPK menyebut bahwa Jiwasraya berpotensi mengalami risiko gagal bayar dari investasi pembelian surat utang medium term notes (MTN). Instrumen yang dimaksud merupakan milik PT Hanson International Tbk. Perusahaan ini merupakan milik Benny yang mana kini dia menjabat sebagai direktur utamanya.

Selain MTN yang berkualitas rendah, BPK dan Kejagung juga mencium adanya investasi di saham-saham berkualitas rendah. Saham-saham itu pada akhirnya mengalami penurunan nilai dan tidak likuid, yang merugikan Jiwasraya.

Saham-saham yang dimaksud di antaranya IIKP, SMRU, SMBR, BJBR, PPRO, TRAM dan salah satunya MYRX, yang merupakan kode saham dari Hanson International.

Hendrisman Rahim

Hendrisman merupakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya. Dia menjabat sejak Januari 2008. Dia menjabat dua periode hingga awal 2018.

BPK sendiri mencium adanya praktik penyembunyian kerugian keuangan Jiwasraya sejak 2006. Aksi itu terus dilakukan hingga laporan keuangan 2017 yang mendapatkan cap modifikasian dari akuntan publik yang melakukan audit.

Pada 2012 saat Hendrisman masih menjabat, Jiwasraya tergoda untuk keluar dari bisnis utamanya asuransi. Perusahaan mulai melirik bisnis investasi dengan mengeluarkan produk JS Saving Plan.

JS Saving plan merupakan produk asuransi jiwa yang juga merupakan produk investasi. Produk ini ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.

Tidak seperti unit link yang risikonya dipegang pemegang polis, produk ini risikonya ditanggung perusahaan asuransi. Kemudian yang membuat produk ini menarik adalah tawaran return-nya yang dua kali lipat lebih tinggi dari deposito.

Produk inilah yang menjadi pemicu meledaknya kasus Jiwasraya. Banyak dari nasabah produk ini yang tidak mendapatkan pembayaran dana yang ditanamkan.

Hary Prasetyo

Hary merupakan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya. Dia menduduki posisi itu sejak 2008, bersamaan dengan Hendrisman.

Hary juga ikut bertanggung jawab atas skandal ini. Sebab saat rentetan skandal ini berlangsung, Hary yang memiliki wewenang untuk mengelola investasi dana Jiwasraya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Hary juga masuk dalam daftar 10 nama yang dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencekalan itu atas permintaan Kejagung.



Syahmirwan


Syahmirwan merupakan Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. Posisinya berada di bawah Hary.

Peran Syahmirwan diduga sama dengan Hary. Dia bertanggung jawab atas rentetan pengelolaan investasi Jiwasraya.


Heru Hidayat

Peran Heru dalam skandal ini hampir mirip dengan Benny. Pria ini sangat akrab di dunia pasar modal.

Heru merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Heru juga sempat menjadi Direktur Utama di perusahaan yang dulunya bernama Trada Maritime itu.

Selain di TRAM, Heru juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Heru memiliki saham di IIKP secara tidak langsung melalui PT Maxima Integra Investama. Perusahaan yang dipegang 99,5% oleh Heru itu memiliki saham PT Maxima Agro Industri sebesar 99%. Nah PT Maxima Agro Industri itu kini memiliki 6,3% saham IIKP.

Baik TRAM maupun IIKP disebut-sebut merupakan saham-saham gorengan yang dibeli oleh Jiwasraya. Untuk IIKP sendiri menurut laporan hasil pemeriksaan BPK 2016, pada 2015 Jiwasraya memiliki 14 reksadana non asuransi sebesar Rp 8,89 triliun. Kepemilikan Jiwasraya dari 14 reksadana itu beragam mulai dari 54,77% hingga 100% atau memegang seluruhnya.

Total nilai dari 14 reksadana yang dimaksud adalah Rp 9,3 triliun. Itu artinya Jiwasraya memegang paling banyak dari 14 reksadana itu.

Komposisi dari 14 reksadana itu sebesar 99,64% atau Rp 9,29 triliun saham. Menariknya lagi, dari angka itu sebesar Rp 6,39 triliun ada di saham emiten ikan arwana tersebut alias IIKP.

Dari komposisi pemegang saham IIKP saat itu, ternyata paling besar merupakan instrumen reksadana sebesar 38,89% yang terdiri dari reksadana DET I, TFI (X) - TRA Ordinary I, KFT dan MRF III. Keempat reksadana itu dimiliki mayoritas oleh Jiwasraya.

Kepemilikan tersebut belum memperhitungkan penyertaan melalui reksadana lainnya yang juga berinvestasi di saham IIKP. Menurut data BPK pada 2015 secara tidak langsung kepemilikan Jiwasraya atas saham IIKP adalah sebesar 49,26% atau dengan kata lain secara tidak langsung Jiwasraya menjadi pemegang saham terbesar IIKP.


(das/hns)

Hide Ads