OJK Setop Izin 37 Manajer Investasi dan 3 Akuntan Publik di 2019

OJK Setop Izin 37 Manajer Investasi dan 3 Akuntan Publik di 2019

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 16 Jan 2020 15:54 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan izin perdagangan sementara untuk 37 manajer investasi sepanjang 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan langkah tersebut dilakukan karena regulator saat ini mulai memperketat penerapan dan transparansi penegakan hukum di pasar modal.

Wimboh menyebut, dengan pengetatan regulasi ini diharapkan integritas pasar dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal dalam negeri dapat meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di pasar modal kita memang mulai enforce lebih ketat. Penerapan governance, kemudian transparansi di pasar modal agar bisa meningkatkan kepercayaan investor," kata Wimboh dalam acara PTIJK di Hotel Ritz Carlton PP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).



Namun Wimboh enggan menanggapi pertanyaan terkait keterlibatan akuntan publik di kasus Jiwasraya.

"Kita tunggu hasil investigasi dan proses hukum, lebih bagus ditunggu saja," jelas dia.

Sekadar informasi sepanjang 2006 hingga 2012 Jiwasraya menunjuk KAP Soejatna, Mulyana, dan rekan untuk mengaudit laporan keuagan mereka. Adapun sejak 2010 hingga 2013, KAP Hartanto, Sidik, dan Rekan merupakan KAP yang bertanggung jawab atas proses audit Jiwasraya. Kemudian tahun 2016-2017 laporan keuangan Jiwasraya diaudit oleh PricewaterhouseCoopers (PwC).



OJK Setop Izin 37 Manajer Investasi dan 3 Akuntan Publik di 2019



(kil/eds)

Hide Ads